Penyelesaian Internal Tetap Didahulukan
Adimas menjelaskan, bagi perusahaan yang sudah memiliki serikat pekerja, penyelesaian persoalan pembayaran THR umumnya dilakukan lebih dulu melalui jalur internal. Serikat pekerja dan manajemen akan berkomunikasi untuk mencari penyelesaian sebelum persoalan dibawa ke posko pengaduan.
Langkah tersebut dinilai penting agar komunikasi antara pekerja dan perusahaan tetap terjaga. Namun, ketika penyelesaian internal tidak membuahkan hasil, pekerja tetap bisa menggunakan jalur pengaduan resmi yang telah dibuka pemerintah.
Menurut Adimas, skema ini membuat perlindungan terhadap hak pekerja THR Lebaran menjadi lebih kuat. Pekerja memiliki pilihan mekanisme penyelesaian, sementara pemerintah tetap hadir untuk memastikan aturan dipatuhi.
Ia juga memastikan, di perusahaan tempatnya bekerja, kewajiban pembayaran THR telah dipenuhi sepenuhnya oleh manajemen. Bahkan, pencairan THR disebut direncanakan lebih awal dari batas waktu yang telah ditetapkan.
“Alhamdulillah, di perusahaan kami 100 persen sudah diberikan. Tahun ini rencananya tanggal 11 Maret sudah cair,” katanya.
Pemkab Rembang Tekankan Kepatuhan Perusahaan
Pembukaan posko aduan THR Rembang Jawa Tengah menegaskan komitmen Pemkab Rembang dalam mengawal kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Menjelang Lebaran, pemerintah daerah ingin memastikan pekerja menerima haknya tepat waktu dan sesuai besaran yang seharusnya.
Selain itu, posko ini menjadi sarana penting untuk memperkuat pengawasan dan mempercepat penanganan aduan. Dengan dukungan verifikasi dan koordinasi bersama pengawas ketenagakerjaan provinsi, setiap laporan diharapkan dapat diproses secara profesional.
Pada akhirnya, kehadiran posko tersebut diharapkan memberi kepastian bagi pekerja di Kabupaten Rembang. Dengan begitu, proses pembayaran THR menjelang Idulfitri 2026 dapat berjalan tertib, sesuai aturan, dan tidak menimbulkan sengketa berkepanjangan.













