IPAL SPPG Rembang Jadi Sorotan, Pemkab Evaluasi Kesesuaian Standar Kepmen LH 2760

Pemkab Rembang memastikan seluruh SPPG memiliki IPAL, namun evaluasi dilakukan untuk menyesuaikan standar teknologi terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup.

IPAL SPPG Rembang dievaluasi sesuai standar Kepmen LH 2760
DLH Kabupaten Rembang mengevaluasi instalasi pengolahan air limbah pada SPPG agar sesuai standar Kepmen LH 2760.

REMBANG, jatengupdate.web.idIPAL SPPG Rembang menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Rembang. Hal ini menyusul evaluasi terhadap kesesuaian instalasi pengolahan air limbah pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan standar terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memastikan seluruh SPPG yang beroperasi di Kabupaten Rembang telah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Namun demikian, kesesuaian teknologi dan sistem pengolahan limbah dengan regulasi terbaru masih perlu ditinjau lebih lanjut.

Langkah evaluasi tersebut dilakukan agar pengelolaan limbah dari aktivitas SPPG tetap memenuhi standar lingkungan. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk mencegah potensi pencemaran lingkungan yang dapat berdampak pada masyarakat sekitar.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kabupaten Rembang, Taufiq Darmawan, menjelaskan bahwa penerapan IPAL SPPG Rembang merupakan salah satu syarat utama dalam operasional layanan pemenuhan gizi.

Menurutnya, hingga saat ini terdapat 68 SPPG yang telah beroperasi di wilayah Kabupaten Rembang. Seluruhnya telah memiliki instalasi pengolahan limbah sebagai syarat operasional yang harus dipenuhi.

“Seluruh SPPG yang berjalan saat ini sudah memiliki IPAL. Hal itu menjadi syarat wajib selain dokumen lingkungan seperti SLHS maupun SL,” ujar Taufiq saat ditemui di kantornya, Rabu (4/3/2026).

Evaluasi IPAL SPPG Rembang Sesuai Regulasi Kepmen LH

Meskipun demikian, pemerintah daerah masih menghadapi tantangan dalam memastikan bahwa seluruh instalasi tersebut telah memenuhi standar teknologi yang ditetapkan dalam regulasi terbaru.

Regulasi yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 2760. Aturan ini mengatur secara rinci mengenai baku mutu air limbah, standar teknologi pengolahan limbah, serta pengelolaan sampah pada fasilitas SPPG.

Oleh karena itu, DLH Kabupaten Rembang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh IPAL SPPG Rembang. Evaluasi ini difokuskan pada aspek teknologi pengolahan limbah, sistem operasional, serta efektivitas pengelolaan limbah yang dihasilkan.

Taufiq menyebutkan bahwa sebagian instalasi pengolahan limbah dibangun sebelum adanya pendampingan teknis dari pemerintah daerah. Akibatnya, beberapa sistem IPAL yang digunakan masih bersifat sederhana.

“PR kami sekarang adalah memastikan apakah IPAL yang sudah dibangun di 68 SPPG itu telah sesuai dengan standar teknologi dalam Kepmen LH Nomor 2760 atau belum,” jelasnya.

Selain itu, regulasi tersebut baru diterbitkan pada akhir Oktober 2025. Oleh sebab itu, banyak pengelola SPPG yang membangun sistem pengolahan limbah secara mandiri sebelum adanya pedoman teknis resmi dari pemerintah.

Kondisi ini membuat standar teknologi yang digunakan di setiap lokasi menjadi beragam. Bahkan, sebagian instalasi pengolahan limbah masih menggunakan metode sederhana.

Pengolahan Air Limbah SPPG Masih Didominasi Sistem Sederhana

Dalam beberapa temuan lapangan, DLH Kabupaten Rembang mencatat bahwa sistem pengolahan air limbah SPPG di sejumlah lokasi masih menggunakan metode sederhana.

Beberapa instalasi hanya berupa bak penampungan atau buis beton yang berfungsi menampung limbah sebelum dibuang. Sistem ini dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar teknologi pengolahan limbah yang diatur pemerintah.

Meskipun demikian, pemerintah daerah tetap mengapresiasi inisiatif pengelola SPPG yang telah berupaya menyediakan instalasi pengolahan limbah secara mandiri. Langkah tersebut dinilai menunjukkan komitmen awal dalam menjaga lingkungan.

Namun demikian, pemerintah tetap mendorong peningkatan standar teknologi agar pengelolaan limbah dapat berjalan lebih optimal. Hal ini penting untuk memastikan bahwa limbah cair yang dihasilkan tidak mencemari tanah maupun sumber air di sekitarnya.

Selain itu, peningkatan teknologi IPAL juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Rembang.

Dengan sistem pengolahan limbah yang lebih baik, potensi dampak negatif terhadap ekosistem dapat diminimalkan.

DLH Rembang Siapkan Evaluasi dan Pendampingan Teknis

Untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut, DLH Kabupaten Rembang akan melakukan evaluasi secara bertahap terhadap seluruh instalasi pengolahan limbah yang dimiliki SPPG.

Evaluasi ini mencakup penilaian terhadap desain instalasi, proses pengolahan limbah, serta efektivitas sistem yang digunakan dalam mengolah air limbah.

Selain evaluasi, pemerintah daerah juga berencana memberikan pendampingan teknis kepada pengelola SPPG. Pendampingan ini bertujuan membantu mereka menyesuaikan sistem pengolahan limbah dengan standar teknologi terbaru.

Melalui langkah tersebut, diharapkan seluruh IPAL SPPG Rembang dapat memenuhi ketentuan yang diatur dalam Kepmen LH Nomor 2760.

Dengan demikian, operasional SPPG tidak hanya mendukung program pemenuhan gizi masyarakat. Namun, kegiatan tersebut juga tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan.

Selain itu, sinergi antara pemerintah daerah dan pengelola fasilitas diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan limbah secara berkelanjutan.

Langkah evaluasi ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap kegiatan pelayanan publik berjalan sesuai regulasi lingkungan.

Ke depan, pemerintah berharap sistem instalasi pengolahan limbah SPPG Rembang dapat berkembang lebih baik. Dengan demikian, operasional fasilitas pelayanan gizi tetap berjalan optimal tanpa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.

Pemerintah Kabupaten Rembang menegaskan bahwa pengelolaan limbah yang baik merupakan bagian penting dari pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Oleh karena itu, evaluasi IPAL di seluruh SPPG akan terus dilakukan hingga seluruh instalasi memenuhi standar teknologi yang ditetapkan pemerintah pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *