Jakarta, jatengupdate.web.id – Penundaan medsos anak di bawah 16 tahun resmi menjadi kebijakan pemerintah sebagai langkah perlindungan dari berbagai risiko digital. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan alasan di balik kebijakan tersebut secara gamblang.
Langkah ini diambil untuk melindungi anak dari kecanduan gawai hingga paparan konten berbahaya. Pemerintah menyadari bahwa ruang digital memiliki risiko tinggi bagi pengguna usia muda. Oleh karena itu, akses media sosial perlu diberikan secara bertahap sesuai kesiapan anak.
Meutya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan melarang anak menggunakan teknologi. Fokus utamanya adalah memastikan kesiapan mental dan psikologis anak. Dengan demikian, anak-anak dapat memasuki ruang media sosial yang kompleks secara lebih aman.
Penundaan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Berdasarkan Kajian Ilmiah
Menkomdigi menjelaskan bahwa usia 16 tahun dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial. Keputusan ini bukan dibuat secara sepihak oleh pemerintah. Sebaliknya, kebijakan ini merupakan hasil diskusi panjang dengan para ahli.
“Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog dan pemerhati tumbuh kembang anak,” ujar Meutya. Ia menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak menjadi landasan utama. Para psikolog sepakat bahwa anak di bawah 16 tahun belum memiliki kematangan mental yang cukup. Oleh karena itu, penundaan medsos anak di bawah 16 tahun ini dinilai sangat tepat.
Meutya menambahkan bahwa pemerintah menerima banyak masukan dari masyarakat. Masukan tersebut berkaitan dengan meningkatnya risiko penggunaan media sosial bagi anak. Risiko yang dimaksud mencakup kecanduan digital, paparan konten negatif, hingga perundungan siber.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” kata Meutya. Pernyataan ini menegaskan bahwa kebijakan dibuat untuk melindungi keluarga secara menyeluruh.









