Posko Aduan THR Rembang Jawa Tengah Mulai Beroperasi Jelang Lebaran
Endhi menjelaskan, posko aduan THR Rembang Jawa Tengah beroperasi di Kantor Dinperinaker Kabupaten Rembang. Layanan itu mulai dibuka sekitar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri dan melayani pengaduan pada hari serta jam kerja.
Menurut dia, informasi mengenai tata cara pengaduan akan disampaikan melalui media sosial resmi dinas. Selain itu, penyampaian informasi juga dilakukan melalui jaringan komunikasi perusahaan agar mudah diakses pekerja maupun pihak manajemen.
Pemkab Rembang juga menyiapkan jalur pengaduan non-tatap muka. Layanan aduan dan konsultasi bisa diakses melalui WhatsApp di nomor 085293660029 atau 082138243069.
Dengan skema tersebut, pekerja yang mengalami kendala pembayaran THR tetap dapat melapor tanpa harus datang langsung ke kantor. Karena itu, Dinperinaker berharap seluruh laporan bisa masuk lebih cepat dan ditindaklanjuti secara terukur.
Layanan Aduan THR Rembang dan Posko Pengaduan THR Jateng
Setiap laporan yang diterima melalui layanan aduan THR Rembang akan melalui tahap verifikasi awal. Langkah ini dilakukan untuk memastikan informasi yang disampaikan pelapor benar dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Setelah itu, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, Dinperinaker akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan dari tingkat provinsi. Koordinasi tersebut dinilai penting karena pengawasan ketenagakerjaan merupakan kewenangan yang melibatkan pemerintah provinsi.
“Nanti kita crosscheck informasinya benar atau tidak. Kalau benar, kita akan bekerja sama dengan pengawas ketenagakerjaan dari provinsi,” kata Endhi.
Verifikasi tersebut juga dimaksudkan agar penanganan aduan tidak menimbulkan kesalahpahaman antara pekerja dan perusahaan. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat mendorong penyelesaian masalah secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur.
Keberadaan posko pengaduan THR Jateng di Rembang dinilai strategis karena periode menjelang Lebaran kerap menjadi masa krusial bagi pekerja. Pada saat bersamaan, kebutuhan rumah tangga meningkat, sehingga kepastian pencairan THR menjadi hal penting bagi banyak keluarga.
SPSI Nilai Posko Membantu Pekerja Perjuangkan Hak THR
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Rembang, Adimas Luthfi Nugraha, menyambut positif pembukaan posko tersebut. Menurut dia, keberadaan layanan pengaduan memberi ruang bagi pekerja untuk memperjuangkan haknya apabila tidak menerima THR sesuai ketentuan.
Ia menilai, posko ini sangat bermanfaat terutama bagi pekerja yang tidak tergabung dalam serikat. Sebab, mereka tetap memiliki saluran resmi untuk melaporkan persoalan yang dihadapi kepada pemerintah daerah.
“Bagus kalau menurut saya ada posko di Dinperinaker Kabupaten Rembang. Kalau ada karyawan yang tidak mendapatkan hak THR-nya bisa langsung mengadu di situ,” ujar Adimas.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aturan mengenai THR sudah jelas. Perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Karena itu, menurut dia, pengawasan dari pemerintah dan keberanian pekerja untuk melapor menjadi dua faktor penting agar aturan tersebut benar-benar dijalankan. Dengan adanya mekanisme pengaduan, pekerja memiliki kepastian saluran ketika haknya tidak dipenuhi.
“Dengan adanya posko ini, teman-teman karyawan yang tidak punya serikat bisa langsung melapor. Jadi, hak THR bisa benar-benar dipastikan sesuai aturan,” lanjutnya.













