Kode Etik

Kode Etik Jurnalistik Jateng Update merupakan pedoman profesional bagi seluruh jajaran redaksi dalam memproduksi karya jurnalistik yang akurat, independen, dan bertanggung jawab. Pedoman ini mengacu pada Undang-Undang Pers Republik Indonesia dan prinsip Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers.

Dengan adanya pedoman ini, Jateng Update berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui praktik jurnalistik yang transparan, berimbang, dan berintegritas.

Landasan dan Prinsip Umum

Dalam menjalankan fungsi pers, Jateng Update berpegang pada prinsip berikut:

  • Independen, profesional, dan bebas dari intervensi
  • Akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk
  • Mengutamakan kepentingan publik
  • Menghormati asas praduga tak bersalah
  • Tidak menyebarkan hoaks, fitnah, maupun ujaran kebencian

Seluruh jurnalis, editor, dan kontributor wajib mematuhi standar ini dalam setiap proses peliputan dan publikasi.

Akurasi, Verifikasi, dan Klarifikasi

Setiap informasi yang diterbitkan Jateng Update harus melalui proses verifikasi yang memadai. Redaksi wajib:

  • Melakukan cek dan ricek terhadap fakta
  • Menggunakan sumber yang jelas dan kredibel
  • Menyajikan konteks secara utuh
  • Membedakan secara tegas antara fakta dan opini

Apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, redaksi akan segera melakukan ralat, koreksi, dan pembaruan secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik.

Keberimbangan dan Hak Jawab

Jateng Update menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dengan memberikan ruang yang proporsional kepada semua pihak yang terkait dalam suatu pemberitaan.

Kami menyediakan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, sesuai ketentuan peraturan pers yang berlaku. Permintaan hak jawab dapat dikirim melalui halaman kontak resmi redaksi.

Independensi dan Konflik Kepentingan

Redaksi Jateng Update bekerja secara independen dan tidak dipengaruhi kepentingan politik, bisnis, maupun tekanan pihak mana pun.

Untuk menjaga integritas:

  • Konten editorial dipisahkan secara tegas dari konten iklan
  • Jurnalis dilarang menerima suap atau imbalan yang memengaruhi independensi
  • Setiap potensi konflik kepentingan harus dihindari

Perlindungan Narasumber dan Privasi

Jateng Update menghormati hak privasi narasumber. Identitas narasumber yang meminta anonimitas akan dilindungi sepanjang memenuhi kepentingan publik dan standar jurnalistik.

Dalam peliputan yang melibatkan:

  • Anak di bawah umur
  • Korban kejahatan seksual
  • Kelompok rentan

Redaksi menerapkan prinsip perlindungan identitas dan kehati-hatian maksimal.

Standar Konten dan Larangan

Jateng Update tidak mentoleransi publikasi konten yang:

  • Mengandung berita bohong (hoaks)
  • Plagiarisme atau pencurian karya
  • Ujaran kebencian berbasis SARA
  • Pornografi atau konten yang melanggar hukum
  • Judul sensasional yang menyesatkan (clickbait menipu)

Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai kebijakan internal redaksi.

Transparansi Koreksi

Sebagai bentuk akuntabilitas, setiap koreksi berita akan dicantumkan secara jelas pada artikel yang diperbar ui. Riwayat pembaruan penting dapat disertakan untuk menjaga transparansi kepada pembaca.

Kepatuhan terhadap Regulasi

Jateng Update berkomitmen mematuhi:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  • Pedoman Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers
  • Pedoman Media Siber (PMS)
  • Kebijakan platform digital termasuk Google AdSense

Pengaduan dan Kontak Redaksi

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, hak jawab, maupun koreksi melalui kanal kontak resmi yang tersedia di situs Jateng Update. Setiap laporan akan ditinjau secara profesional oleh tim redaksi.

Pembaruan Kode Etik

Kode Etik Jurnalistik ini dapat diperbarui sewaktu-waktu mengikuti perkembangan regulasi pers dan kebutuhan redaksi. Versi terbaru akan selalu tersedia di halaman ini.