Rembang, jatengupdate.web.id – Posko aduan THR Rembang Jawa Tengah dibuka Pemerintah Kabupaten Rembang menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran tunjangan hari raya kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembukaan posko tersebut menjadi agenda rutin tahunan yang dijalankan Pemkab Rembang melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker). Selain menerima aduan, posko juga difungsikan sebagai layanan konsultasi bagi pekerja yang membutuhkan informasi mengenai mekanisme pencairan THR.
Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Dinperinaker Kabupaten Rembang, Endhi Juniarno, mengatakan pembentukan posko itu mengacu pada kebijakan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. Menurut dia, pola layanan yang diterapkan tahun ini tidak berbeda jauh dengan pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya.
“Setiap tahun kami membuka posko aduan THR sebagai tindak lanjut dari surat edaran atau keputusan Menteri Ketenagakerjaan. Mekanismenya relatif sama dan sudah berjalan secara konsisten,” ujar Endhi saat dihubungi, Kamis (5/3/2026).













