Petasan Syawalan Pekalongan Telan Korban, Wali Kota Tegas Larang dan Polisi Ancam Pidana 15 Tahun

Dua Ledakan Petasan Tewaskan Satu Warga dan Lukai Belasan Remaja, Warga Sukarela Serahkan Mercon ke Polisi

Petasan Syawalan Pekalongan warga serahkan mercon dan balon udara ke polisi di Kota Pekalongan Jawa Tengah
Warga Kelurahan Kuripan Kertoharjo menyerahkan petasan dan balon udara kepada polisi sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan lingkungan.

Kota Pekalongan, jatengupdate.web.idPetasan Syawalan Pekalongan kembali menelan korban dan memicu reaksi tegas dari pemerintah daerah serta kepolisian setempat. Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid mengingatkan seluruh warga agar tidak menjadikan petasan sebagai bagian dari tradisi perayaan Idulfitri dan Syawalan.

Imbauan keras ini muncul setelah dua insiden ledakan petasan di Pekalongan melukai belasan remaja dan merenggut satu nyawa dalam sepekan terakhir. Selain itu, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi peredaran maupun penggunaan mercon di wilayah hukumnya.

“Walaupun katanya tradisi dan sebagainya, ini sangat berbahaya. Dan setiap tahun pasti ada korban,” tegas Wali Kota Aaf, sapaan akrab Achmad Afzan.

Wali Kota Larang Petasan Syawalan Pekalongan demi Keselamatan Warga

Wali Kota Aaf mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih aktivitas setelah Idulfitri dan Syawalan. Ia menekankan bahwa warga tetap dapat menjaga tradisi dan budaya tanpa harus melakukan kegiatan berisiko tinggi yang mengancam keselamatan.

“Mudah-mudahan masyarakat bisa memilah kegiatan selama bulan Syawalan. Budaya dan tradisi tetap kita jaga, tetapi keselamatan harus menjadi prioritas utama,” tandas Wali Kota Aaf.

Dengan demikian, pemerintah kota mengimbau warga untuk meninggalkan kebiasaan menggunakan petasan Syawalan Pekalongan yang sudah terbukti memakan korban setiap tahun. Sebagai gantinya, masyarakat dapat menyelenggarakan kegiatan positif lainnya yang lebih aman dan bermanfaat bagi lingkungan.

Selain mengeluarkan imbauan, Wali Kota juga mengoordinasikan langkah preventif bersama aparat keamanan dan perangkat kelurahan. Langkah ini bertujuan memutus rantai peredaran bahan petasan di tingkat kampung secara menyeluruh.

Polisi Ancam Pidana 15 Tahun terkait Larangan Mercon Syawalan Kota Pekalongan

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi menegaskan sikap tegas kepolisian terhadap peredaran dan penggunaan mercon di wilayahnya. Ia menyatakan bahwa pelaku, baik penjual maupun pengguna mercon, dapat menerima sanksi pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ancaman pidana bagi penjual obat mercon maupun pengguna mercon sangat berat. Sesuai Pasal 306 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, pelaku dapat menerima pidana penjara hingga 15 tahun,” tegas Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menambahkan bahwa Pasal 308 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 juga mengatur ancaman pidana penjara antara 9 hingga 15 tahun bagi pelaku terkait bahan peledak. Dengan demikian, konsekuensi hukum bagi siapa pun yang terlibat sangat berat dan tidak main-main.

Selain itu, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak mencoba membuat atau menggunakan bahan peledak rakitan yang sangat berbahaya. Ia mengingatkan bahwa bahan tersebut berpotensi menimbulkan dampak fatal, baik bagi pembuat sendiri maupun lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *