Semarang, Jatengupdate.web.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengaktifkan Posko THR Jawa Tengah guna memastikan hak pekerja terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 terpenuhi. Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi sekitar 2,4 juta pekerja yang tersebar di ratusan ribu perusahaan di wilayah tersebut.
Melalui posko tersebut, pemerintah membuka layanan pengaduan sekaligus konsultasi bagi pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR. Pengawasan ini dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah bersama satuan pengawas ketenagakerjaan di berbagai daerah.
Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengatakan bahwa posko tersebut mulai beroperasi sejak 2 Maret hingga 31 Maret 2026. Layanan tidak hanya tersedia secara langsung di kantor Disnakertrans, tetapi juga melalui sejumlah kanal pengaduan daring.
Posko THR Jawa Tengah Beroperasi Hingga Akhir Maret
Menurut Aziz, Posko THR Jawa Tengah dibuka di Kantor Disnakertrans Jateng di Semarang serta enam Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan (Satwasker). Lokasi Satwasker tersebut berada di Semarang, Pati, Solo, Banyumas, Magelang, dan Pekalongan.
Selain layanan tatap muka pada jam kerja, pekerja juga dapat menyampaikan laporan melalui sistem digital yang disediakan pemerintah. Kanal pengaduan tersebut meliputi aplikasi LaporGub, Siladu milik Kementerian Ketenagakerjaan RI, serta layanan WhatsApp.
Nomor WhatsApp yang dapat digunakan yakni 081919524945 untuk pengaduan serta 082230376218 untuk konsultasi ketenagakerjaan. Dengan berbagai saluran ini, pemerintah berharap setiap keluhan dapat ditangani dengan cepat.
Aziz menegaskan bahwa pengaktifan posko tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya membayarkan THR kepada pekerja.
Pengawasan THR Jawa Tengah Mengacu Regulasi Ketenagakerjaan
Program pengawasan THR Jawa Tengah dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku secara nasional. Pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi juga telah memberikan arahan kepada seluruh jajaran Disnakertrans agar melakukan pengawasan secara optimal. Selain itu, pemerintah daerah diminta aktif memberikan informasi kepada perusahaan dan pekerja.
Pemerintah juga menekankan pentingnya respons cepat terhadap setiap keluhan pekerja terkait pembayaran THR.
“Prinsipnya, pemerintah hadir untuk memastikan perusahaan memberikan kesejahteraan kepada pekerja dalam konteks hari raya yang dibayarkan sekali dalam setahun,” kata Aziz.
Aturan Pembayaran THR bagi Pekerja
Sesuai peraturan yang berlaku, THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pekerja yang memenuhi syarat masa kerja.
Pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu kali gaji. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional sesuai lama bekerja.
Selain itu, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap memiliki hak atas THR apabila hubungan kerja berakhir dalam jangka waktu maksimal 30 hari sebelum hari raya.
Ketentuan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja agar tetap mendapatkan haknya menjelang perayaan hari besar keagamaan.
2,4 Juta Pekerja di Jateng Berhak Menerima THR
Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan per Februari 2026, jumlah perusahaan yang tercatat di Jawa Tengah mencapai 263.832 perusahaan.
Dari jumlah tersebut, sekitar 2.497.000 pekerja diperkirakan berhak menerima Tunjangan Hari Raya pada tahun ini. Angka tersebut menunjukkan besarnya skala pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah.
Karena itu, pemerintah mengingatkan seluruh perusahaan agar mematuhi aturan pembayaran THR. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif.
Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran lisan maupun tertulis. Jika perusahaan tetap tidak mematuhi ketentuan setelah pemeriksaan pertama dan kedua, pemerintah dapat memberikan sanksi lanjutan sesuai peraturan yang berlaku.
Ratusan Aduan THR Pernah Diterima Tahun Sebelumnya
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatat sekitar 100 aduan terkait pembayaran THR pada tahun 2025. Aduan tersebut berasal dari berbagai sektor perusahaan di wilayah Jawa Tengah.
Dari jumlah laporan tersebut, sebanyak 92 kasus berhasil diselesaikan melalui proses mediasi dan pengawasan. Sementara itu, delapan kasus lainnya belum dapat diselesaikan karena perusahaan mengalami kondisi khusus seperti pailit.
Dalam menjalankan pengawasan ketenagakerjaan, pemerintah provinsi juga bekerja sama dengan 35 pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Tengah.
Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta mempercepat penanganan setiap laporan yang masuk dari pekerja.
Perusahaan Mulai Menyiapkan THR Lebih Awal
Sejumlah perusahaan di Jawa Tengah juga mulai menyiapkan pembayaran THR bagi karyawannya. Salah satunya adalah PT Selalu Cinta Indonesia.
Human Resources Development perusahaan tersebut, Ari Munanto, mengatakan pihaknya telah menyiapkan THR bagi sekitar 18.000 karyawan.
Bahkan, perusahaan tersebut berencana membayarkan THR lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan pemerintah.
“Pada 5 Maret seluruh THR sudah kami siapkan untuk kurang lebih 18.000 karyawan. Bahkan untuk karyawan lama nilainya bisa lebih dari satu kali gaji,” ujarnya.
Penutup
Pengaktifan Posko THR Jawa Tengah menjadi langkah pemerintah daerah untuk memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Idulfitri 2026. Dengan pengawasan yang diperkuat serta dukungan berbagai kanal pengaduan, diharapkan seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu.
Selain itu, kolaborasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta dunia usaha diharapkan mampu menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih adil dan kondusif bagi jutaan pekerja di Jawa Tengah.













