THR Perusahaan Kota Pekalongan Wajib Cair H-7 Lebaran 2026

Pencairan THR pekerja di Kota Pekalongan
Pemkot Pekalongan mewajibkan perusahaan mencairkan THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran 2026.

Kota Pekalongan, jatengupdate.web.id — THR perusahaan Kota Pekalongan wajib dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2026. Ketentuan ini ditegaskan Pemerintah Kota Pekalongan sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan nasional.

Kebijakan tersebut disampaikan Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid saat kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Tahun 2026 di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Kamis (26/2/2026). Pemerintah daerah menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja menjelang Lebaran.

THR Perusahaan Kota Pekalongan Harus Cair Tepat Waktu

Wali Kota yang akrab disapa Aaf menegaskan bahwa pencairan THR perusahaan Kota Pekalongan harus mengikuti ketentuan pemerintah pusat. Menurut dia, seluruh perusahaan wajib menyelesaikan pembayaran maksimal H-7 sebelum Lebaran.

“Kita mengikuti sistem sesuai ketentuan yang berlaku dari pemerintah pusat. Tapi yang jelas, untuk THR perusahaan itu harus sudah selesai paling lambat H-7 sebelum Lebaran,” ujar Aaf.

Ia menambahkan, kewajiban ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pekerja. Selain itu, pembayaran tepat waktu juga berperan menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya.

Pemerintah Kota Pekalongan mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan THR pekerja Pekalongan menjadi indikator penting dalam perlindungan tenaga kerja. Oleh karena itu, pengawasan akan terus dilakukan.

Aturan THR Pekalongan untuk ASN dan PPPK

Selain sektor swasta, Pemkot Pekalongan juga memastikan mekanisme THR bagi aparatur sipil negara mengikuti regulasi nasional. Aaf menjelaskan bahwa skema untuk PNS maupun PPPK penuh waktu telah diatur pemerintah pusat.

“Kalau untuk ASN PNS, semuanya sudah diatur dari Pemerintah Pusat. ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu semuanya sudah diatur mekanismenya seperti apa,” jelasnya.

Pemerintah daerah, lanjut dia, tinggal menindaklanjuti aturan teknis yang diterbitkan pusat, termasuk terkait besaran, komponen, serta jadwal pencairan. Langkah ini dilakukan agar pengelolaan anggaran tetap sesuai ketentuan.

Kepastian tersebut diharapkan memberikan rasa tenang bagi para ASN dalam menyambut Idulfitri. Selain itu, kebijakan ini juga menjaga konsistensi antara aturan daerah dan nasional.

Ketentuan THR Pekerja Pekalongan untuk PPPK Paruh Waktu

Sementara itu, untuk PPPK paruh waktu, Pemerintah Kota Pekalongan menyatakan belum terdapat instruksi khusus terkait pemberian THR. Kondisi ini berbeda dengan PPPK penuh waktu yang telah memiliki payung regulasi.

Menurut Aaf, status PPPK paruh waktu secara prinsip belum mengalami perubahan signifikan dibanding posisi sebelumnya. Karena itu, kebijakan terkait tunjangan hari raya masih menunggu keputusan pemerintah pusat.

Pemkot Pekalongan memastikan akan terus memantau perkembangan regulasi terbaru. Jika ada aturan baru, pemerintah daerah siap menyesuaikan kebijakan secara cepat.

Pemkot Pekalongan Perkuat Pengawasan Pencairan THR

Pemerintah Kota Pekalongan menegaskan komitmennya untuk mengawal pencairan THR perusahaan Kota Pekalongan agar berjalan sesuai aturan. Pengawasan dilakukan untuk mencegah keterlambatan pembayaran kepada pekerja.

Selain itu, pemerintah juga mendorong perusahaan proaktif memenuhi kewajibannya. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas ekonomi lokal menjelang momen Lebaran.

Pemkot berharap tidak terjadi kebingungan di masyarakat maupun kalangan aparatur terkait pencairan THR. Sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah terus dilakukan agar pelaksanaan di lapangan berjalan lancar.

Dengan adanya kepastian aturan ini, pekerja diharapkan dapat menerima haknya tepat waktu. Sementara itu, perusahaan diminta mematuhi regulasi demi menjaga hubungan industrial yang sehat.

Penutup
Pemkot Pekalongan menegaskan THR perusahaan wajib cair H-7 sebelum Lebaran 2026 sesuai regulasi nasional. Pemerintah daerah akan terus memantau pelaksanaannya agar hak pekerja terpenuhi dan stabilitas ekonomi tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *