Lahan Sawah Dilindungi Jateng Diperkuat, Ahmad Luthfi Minta ATR/BPN Jaga Ketat

Ahmad Luthfi bahas lahan sawah dilindungi Jateng
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menekankan pentingnya perlindungan lahan sawah dilindungi Jateng.

Semarang, jatengupdate.web.idLahan sawah dilindungi Jateng diminta untuk terus dijaga secara ketat guna memperkuat posisi provinsi ini sebagai lumbung pangan nasional. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menekankan pentingnya kolaborasi dengan Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penegasan tersebut disampaikan Luthfi saat menghadiri acara pelepasan Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah, Lampri, di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Sabtu (28/2/2026) malam.

Menurutnya, sinergi yang telah terjalin selama ini harus terus dipertahankan bahkan ditingkatkan. Hal itu diperlukan agar lahan sawah dilindungi Jateng tetap terjaga di tengah kebutuhan pembangunan dan investasi.

Penguatan Lahan Sawah Dilindungi Jateng untuk Lumbung Pangan

Ahmad Luthfi menegaskan, peran ATR/BPN sangat strategis dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah hingga tingkat kabupaten, kota, dan desa. Karena itu, pemerintah provinsi terus menggandeng lembaga tersebut dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan.

Ia menilai, keberadaan lahan sawah dilindungi Jateng menjadi faktor penting untuk menjaga ketahanan pangan daerah maupun nasional. Oleh sebab itu, perlindungan terhadap lahan produktif harus menjadi prioritas bersama.

“Kolaborasi yang sudah lama terjalin ini harus ditetapkan dan ditingkatkan, terlepas ada atau tidaknya pergantian pimpinan BPN Jawa Tengah,” ujar Luthfi.

Selama satu tahun Lampri menjabat sebagai Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah, sejumlah persoalan pertanahan di berbagai daerah berhasil diselesaikan. Termasuk penguatan LSD Jawa Tengah yang menjadi bagian dari strategi mempertahankan status provinsi sebagai lumbung pangan nasional.

LSD Jawa Tengah dan Dukungan Investasi Tetap Seimbang

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga terus membangun kolaborasi dengan ATR/BPN dalam mendukung realisasi investasi. Namun demikian, pengembangan investasi ditegaskan tidak boleh mengorbankan lahan pertanian dilindungi Jateng.

Kepastian hukum hak atas tanah bagi investor dinilai menjadi elemen penting dalam mendorong masuknya investasi. Meski begitu, pemerintah tetap memastikan keberadaan lahan sawah dilindungi Jateng tidak berubah fungsi.

Diketahui, sinergi antara Pemprov Jateng dan ATR/BPN diwujudkan melalui nota kesepakatan penyelenggaraan urusan agraria, pertanahan, dan penataan ruang. Selain itu, terdapat pula Perjanjian Kerja Sama Sertifikasi Hak Atas Tanah Lahan Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Pada 2025, realisasi sertifikasi LP2B di Jawa Tengah mencapai sekitar 240 bidang. Rinciannya meliputi 80 bidang di Blora, 80 bidang di Wonosobo, dan 80 bidang di Cilacap.

Sementara secara kumulatif selama periode 2023–2025, capaian sertifikasi mencapai 5.331 bidang yang tersebar di 22 kabupaten. Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat lahan sawah dilindungi Jateng.

Tertib Administrasi Pertanahan dan Proyek Strategis

Dalam aspek tertib administrasi pertanahan, capaian selama 2024–2025 tercatat sebanyak 160 bidang. Selain itu, terdapat pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang terus berjalan.

Beberapa proyek strategis tersebut antara lain penetapan lokasi bufferzone PT KPI RU IV Cilacap, pembangunan Bendungan Bodri di Kabupaten Kendal dan Temanggung, serta penetapan lahan Jalan Tol Semarang–Demak Seksi 1.

Di sisi lain, Gugus Tugas Reforma Agraria juga mencatat redistribusi sebanyak 1.050 bidang sepanjang 2025. Rinciannya terdiri dari 616 bidang di Cilacap dan 444 bidang di Brebes.

Tidak hanya itu, penataan akses reforma agraria (ARA) juga telah menyasar sekitar 3.700 kepala keluarga. Program tersebut diharapkan memperkuat kepastian hukum sekaligus menjaga sawah terlindungi Jateng.

ATR/BPN Tekan Risiko Sertifikat KW 456

Sementara itu, Lampri menyampaikan bahwa sinergi dengan Pemprov Jateng dan Forkopimda membantu percepatan berbagai program pertanahan. Salah satu capaian penting adalah penanganan sertifikat tanah kategori KW 456.

Selama satu tahun terakhir, ATR/BPN Jawa Tengah berhasil meningkatkan kualitas data lebih dari 2.000 bidang tanah kelas 4, 5, dan 6. Sertifikat kategori ini diketahui terbit pada periode 1961–1967.

Pada masa tersebut, sertifikat tanah belum dilengkapi peta kadaster yang menggambarkan detail bidang tanah. Kondisi itu membuat tanah dengan status KW 456 lebih rentan terhadap praktik mafia tanah.

Lampri mengaku bersyukur atas capaian tersebut karena berpotensi menekan konflik pertanahan di daerah. Upaya ini juga mendukung pengamanan lahan sawah dilindungi Jateng dari potensi sengketa.

“Saya senang atas capaian untuk menekan KW 456 ini, karena merupakan potensi masalah dan persoalan,” ujarnya.

Transisi Kepemimpinan ATR/BPN Jawa Tengah

Sebagai informasi, Lampri kini mendapat penugasan baru sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Tata Ruang Kementerian ATR/BPN. Posisi yang ditinggalkannya di Jawa Tengah saat ini diisi oleh Kartono Agustiyanto sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap pergantian kepemimpinan tidak mengganggu kesinambungan program strategis. Terutama dalam menjaga lahan sawah dilindungi Jateng sebagai fondasi ketahanan pangan.

Penutup

Penguatan lahan sawah dilindungi Jateng menjadi langkah penting untuk mempertahankan peran provinsi sebagai lumbung pangan nasional. Melalui kolaborasi berkelanjutan antara Pemprov dan ATR/BPN, perlindungan lahan pertanian diharapkan semakin efektif sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *