UMK Jawa Tengah 2026: Daftar Lengkap 35 Kabupaten Kota, Semarang Tertinggi

Gubernur Jateng tetapkan UMK 2026 untuk 35 kabupaten dan kota. Kota Semarang tertinggi Rp3.743.000 dan Kabupaten Klaten terendah Rp2.270.000 per bulan.

Daftar lengkap UMK Jawa Tengah 2026 untuk 35 kabupaten dan kota dari tertinggi hingga terendah
Daftar lengkap UMK Jawa Tengah 2026 untuk 35 kabupaten dan kota yang berlaku mulai 1 Januari 2026.

Upah Minimum Kabupaten Kota Jateng 2026, Semarang Masih Tertinggi

Kota Semarang kembali menempati posisi tertinggi dalam daftar upah minimum kabupaten kota Jateng 2026. Besaran UMK Kota Semarang mencapai Rp3.743.000 per bulan. Terutama, tingginya investasi dan aktivitas industri di ibu kota provinsi mendorong angka tersebut.

Kabupaten Demak menempati posisi kedua dengan UMK Rp2.940.716. Selain itu, Kabupaten Kendal berada di urutan ketiga dengan angka Rp2.783.455. Kedua daerah tersebut mendapat pengaruh positif dari kedekatan geografis dengan Kota Semarang.

Sementara itu, beberapa kabupaten di wilayah selatan dan barat memiliki UMK lebih rendah. Struktur ekonomi daerah tersebut masih bertumpu pada sektor pertanian dan usaha kecil. Oleh karena itu, aktivitas industri yang lebih terbatas turut memengaruhi besaran UMK.

Kabupaten Klaten menempati posisi UMK terendah dengan angka Rp2.270.000 per bulan. Kabupaten Pemalang dan Temanggung berada sedikit di atasnya. Meskipun demikian, seluruh daerah tetap mengalami kenaikan dibandingkan UMK tahun sebelumnya.

Daftar UMK Jateng 2026 Lengkap, Ini Aturan Penerapannya

Pemerintah menetapkan bahwa daftar UMK Jateng 2026 lengkap ini berlaku bagi pekerja tertentu. Secara spesifik, UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja lebih lama menerima upah sesuai struktur perusahaan.

Setiap perusahaan wajib membayar upah pekerja minimal sesuai besaran UMK yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi hukum bagi pengusaha. Oleh karena itu, pengawasan kepatuhan menjadi tugas penting bagi Dinas Ketenagakerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *