Upah Minimum Kabupaten Kota Jateng 2026, Semarang Masih Tertinggi
Kota Semarang kembali menempati posisi tertinggi dalam daftar upah minimum kabupaten kota Jateng 2026. Besaran UMK Kota Semarang mencapai Rp3.743.000 per bulan. Terutama, tingginya investasi dan aktivitas industri di ibu kota provinsi mendorong angka tersebut.
Kabupaten Demak menempati posisi kedua dengan UMK Rp2.940.716. Selain itu, Kabupaten Kendal berada di urutan ketiga dengan angka Rp2.783.455. Kedua daerah tersebut mendapat pengaruh positif dari kedekatan geografis dengan Kota Semarang.
Sementara itu, beberapa kabupaten di wilayah selatan dan barat memiliki UMK lebih rendah. Struktur ekonomi daerah tersebut masih bertumpu pada sektor pertanian dan usaha kecil. Oleh karena itu, aktivitas industri yang lebih terbatas turut memengaruhi besaran UMK.
Kabupaten Klaten menempati posisi UMK terendah dengan angka Rp2.270.000 per bulan. Kabupaten Pemalang dan Temanggung berada sedikit di atasnya. Meskipun demikian, seluruh daerah tetap mengalami kenaikan dibandingkan UMK tahun sebelumnya.
Daftar UMK Jateng 2026 Lengkap, Ini Aturan Penerapannya
Pemerintah menetapkan bahwa daftar UMK Jateng 2026 lengkap ini berlaku bagi pekerja tertentu. Secara spesifik, UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja lebih lama menerima upah sesuai struktur perusahaan.
Setiap perusahaan wajib membayar upah pekerja minimal sesuai besaran UMK yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi hukum bagi pengusaha. Oleh karena itu, pengawasan kepatuhan menjadi tugas penting bagi Dinas Ketenagakerjaan.













