Semarang, Jawa Tengah, jatengupdate.web.id – UMK Jawa Tengah 2026 resmi berlaku untuk seluruh 35 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah. Gubernur menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota melalui Keputusan Gubernur tentang UMK tahun 2026. Selain itu, besaran tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2026 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pemerintah mempertimbangkan beberapa faktor dalam menetapkan besaran UMK. Faktor tersebut meliputi inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi ketenagakerjaan di setiap daerah. Oleh karena itu, besaran UMK berbeda-beda di setiap kabupaten dan kota.
Perbedaan besaran UMK Jawa Tengah 2026 mencerminkan kondisi ekonomi masing-masing daerah. Tingkat investasi dan perkembangan industri turut memengaruhi angka tersebut. Dengan demikian, daerah dengan aktivitas ekonomi lebih besar cenderung memiliki UMK lebih tinggi.
UMK Jawa Tengah 2026, Ini Daftar Lengkap 35 Kabupaten dan Kota
Berikut daftar lengkap UMK Jawa Tengah 2026 untuk 35 kabupaten dan kota dari tertinggi hingga terendah:
- Kota Semarang: Rp3.743.000
- Kabupaten Demak: Rp2.940.716
- Kabupaten Kendal: Rp2.783.455
- Kabupaten Semarang: Rp2.750.136
- Kabupaten Kudus: Rp2.680.485
- Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248
- Kabupaten Jepara: Rp2.620.000
- Kota Salatiga: Rp2.550.000
- Kabupaten Batang: Rp2.510.000
- Kabupaten Pekalongan: Rp2.500.000
- Kota Pekalongan: Rp2.490.000
- Kabupaten Karanganyar: Rp2.470.000
- Kota Surakarta: Rp2.460.000
- Kabupaten Boyolali: Rp2.430.000
- Kabupaten Sukoharjo: Rp2.420.000
- Kabupaten Brebes: Rp2.400.350
- Kabupaten Tegal: Rp2.395.000
- Kota Tegal: Rp2.390.000
- Kabupaten Pati: Rp2.380.000
- Kabupaten Grobogan: Rp2.370.000
- Kabupaten Blora: Rp2.360.000
- Kabupaten Rembang: Rp2.350.000
- Kabupaten Sragen: Rp2.340.000
- Kabupaten Wonogiri: Rp2.330.000
- Kabupaten Magelang: Rp2.320.000
- Kota Magelang: Rp2.315.000
- Kabupaten Purworejo: Rp2.310.000
- Kabupaten Kebumen: Rp2.305.000
- Kabupaten Banyumas: Rp2.300.000
- Kabupaten Purbalingga: Rp2.295.000
- Kabupaten Banjarnegara: Rp2.290.000
- Kabupaten Wonosobo: Rp2.285.000
- Kabupaten Temanggung: Rp2.280.000
- Kabupaten Pemalang: Rp2.275.000
- Kabupaten Klaten: Rp2.270.000
Daftar UMK Jateng 2026 lengkap di atas menunjukkan rentang yang cukup lebar antarwilayah. Selisih antara UMK tertinggi dan terendah mencapai sekitar Rp1,4 juta. Dengan begitu, kondisi ekonomi antarwilayah di Jawa Tengah masih menunjukkan kesenjangan.













