UMK Jawa Tengah 2026: Daftar Lengkap 35 Kabupaten Kota, Semarang Tertinggi

Gubernur Jateng tetapkan UMK 2026 untuk 35 kabupaten dan kota. Kota Semarang tertinggi Rp3.743.000 dan Kabupaten Klaten terendah Rp2.270.000 per bulan.

Daftar lengkap UMK Jawa Tengah 2026 untuk 35 kabupaten dan kota dari tertinggi hingga terendah
Daftar lengkap UMK Jawa Tengah 2026 untuk 35 kabupaten dan kota yang berlaku mulai 1 Januari 2026.

Semarang, Jawa Tengah, jatengupdate.web.idUMK Jawa Tengah 2026 resmi berlaku untuk seluruh 35 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah. Gubernur menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota melalui Keputusan Gubernur tentang UMK tahun 2026. Selain itu, besaran tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2026 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Pemerintah mempertimbangkan beberapa faktor dalam menetapkan besaran UMK. Faktor tersebut meliputi inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi ketenagakerjaan di setiap daerah. Oleh karena itu, besaran UMK berbeda-beda di setiap kabupaten dan kota.

Perbedaan besaran UMK Jawa Tengah 2026 mencerminkan kondisi ekonomi masing-masing daerah. Tingkat investasi dan perkembangan industri turut memengaruhi angka tersebut. Dengan demikian, daerah dengan aktivitas ekonomi lebih besar cenderung memiliki UMK lebih tinggi.

UMK Jawa Tengah 2026, Ini Daftar Lengkap 35 Kabupaten dan Kota

Berikut daftar lengkap UMK Jawa Tengah 2026 untuk 35 kabupaten dan kota dari tertinggi hingga terendah:

  1. Kota Semarang: Rp3.743.000
  2. Kabupaten Demak: Rp2.940.716
  3. Kabupaten Kendal: Rp2.783.455
  4. Kabupaten Semarang: Rp2.750.136
  5. Kabupaten Kudus: Rp2.680.485
  6. Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248
  7. Kabupaten Jepara: Rp2.620.000
  8. Kota Salatiga: Rp2.550.000
  9. Kabupaten Batang: Rp2.510.000
  10. Kabupaten Pekalongan: Rp2.500.000
  11. Kota Pekalongan: Rp2.490.000
  12. Kabupaten Karanganyar: Rp2.470.000
  13. Kota Surakarta: Rp2.460.000
  14. Kabupaten Boyolali: Rp2.430.000
  15. Kabupaten Sukoharjo: Rp2.420.000
  16. Kabupaten Brebes: Rp2.400.350
  17. Kabupaten Tegal: Rp2.395.000
  18. Kota Tegal: Rp2.390.000
  19. Kabupaten Pati: Rp2.380.000
  20. Kabupaten Grobogan: Rp2.370.000
  21. Kabupaten Blora: Rp2.360.000
  22. Kabupaten Rembang: Rp2.350.000
  23. Kabupaten Sragen: Rp2.340.000
  24. Kabupaten Wonogiri: Rp2.330.000
  25. Kabupaten Magelang: Rp2.320.000
  26. Kota Magelang: Rp2.315.000
  27. Kabupaten Purworejo: Rp2.310.000
  28. Kabupaten Kebumen: Rp2.305.000
  29. Kabupaten Banyumas: Rp2.300.000
  30. Kabupaten Purbalingga: Rp2.295.000
  31. Kabupaten Banjarnegara: Rp2.290.000
  32. Kabupaten Wonosobo: Rp2.285.000
  33. Kabupaten Temanggung: Rp2.280.000
  34. Kabupaten Pemalang: Rp2.275.000
  35. Kabupaten Klaten: Rp2.270.000

Daftar UMK Jateng 2026 lengkap di atas menunjukkan rentang yang cukup lebar antarwilayah. Selisih antara UMK tertinggi dan terendah mencapai sekitar Rp1,4 juta. Dengan begitu, kondisi ekonomi antarwilayah di Jawa Tengah masih menunjukkan kesenjangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *