Semarang, jatengupdate.web.id — THR PPPK Paruh Waktu Jateng dipastikan akan diberikan kepada ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menjelang perayaan Idulfitri 2026.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan anggaran sekitar Rp6,023 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya bagi pegawai PPPK paruh waktu. Total penerima mencapai 13.077 orang yang bekerja di berbagai instansi di lingkungan Pemprov Jateng.
Menurut Ahmad Luthfi, pemberian THR PPPK paruh waktu Jateng merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari implementasi regulasi nasional terkait pemberian tunjangan hari raya bagi aparatur negara.
“Tanggal 13 Maret nanti THR akan kita bagikan kepada PPPK paruh waktu,” ujar Ahmad Luthfi setelah mengikuti rapat koordinasi bersama Forkopimda di Grhadika Bhakti Praja Semarang, Senin (9/3/2026).
Pemerintah daerah memastikan proses pencairan tunjangan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, para pegawai PPPK paruh waktu dapat menerima hak mereka sebelum Hari Raya Idulfitri.
THR PPPK Paruh Waktu Jateng Mengacu Regulasi Pemerintah
Pemberian THR PPPK Paruh Waktu Jateng mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa aparatur negara berhak menerima THR. Ketentuan itu mencakup pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, pensiunan, serta penerima tunjangan.
Dengan dasar regulasi tersebut, PPPK paruh waktu tetap termasuk dalam kategori aparatur negara yang berhak menerima tunjangan hari raya.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menilai kebijakan ini penting untuk menjaga kesejahteraan pegawai.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bentuk penghargaan atas kontribusi para pegawai dalam menjalankan pelayanan publik.
Ahmad Luthfi menegaskan bahwa pemerintah daerah ingin memastikan tidak ada diskriminasi terhadap PPPK paruh waktu.
Sebelumnya, istilah “anak tiri” sempat muncul di media sosial terkait status PPPK paruh waktu. Namun pemerintah menegaskan bahwa para pegawai tersebut tetap mendapatkan perhatian yang sama.
“PPPK paruh waktu yang menerima THR di Jawa Tengah jumlahnya terbesar di Indonesia. Hampir 13 ribu orang dan kita anggarkan sekitar Rp6 miliar,” jelasnya.
Besaran THR PPPK Paruh Waktu Jawa Tengah Dihitung Proporsional
Besaran THR PPPK paruh waktu Jawa Tengah tidak diberikan secara seragam kepada seluruh pegawai.
Pemerintah menggunakan perhitungan proporsional berdasarkan masa kerja sejak pengangkatan pegawai.
Masa kerja PPPK paruh waktu dihitung sejak tanggal pengangkatan yang berlaku mulai 1 Januari 2026.
Pegawai yang telah bekerja lebih dari satu tahun akan menerima THR penuh sesuai ketentuan.
Sementara itu, pegawai yang masa kerjanya kurang dari satu tahun akan menerima tunjangan secara proporsional.
“Kalau bekerja lebih dari satu tahun dapat penuh. Kalau dihitung sejak Januari, maka dihitung secara proporsional,” ujar Ahmad Luthfi.
Namun, pegawai yang belum bekerja selama satu bulan tidak termasuk dalam penerima THR.
Kebijakan tersebut diterapkan agar perhitungan tunjangan lebih adil dan sesuai masa kerja masing-masing pegawai.
Formulasi Perhitungan THR PPPK Pemprov Jateng
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah Dhoni Widianto menjelaskan bahwa perhitungan THR menggunakan formulasi gaji proporsional.
Rumus yang digunakan adalah masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan gaji satu bulan.
Dengan rumus tersebut, besaran THR dapat disesuaikan dengan masa kerja setiap pegawai PPPK paruh waktu.
Dhoni menyebut kebijakan tersebut menjadi kabar baik bagi para pegawai PPPK di lingkungan pemerintah provinsi.
Menurutnya, tidak semua pemerintah daerah memiliki kemampuan fiskal untuk memberikan THR kepada PPPK paruh waktu.
Karena itu, keputusan Pemprov Jawa Tengah dinilai sebagai langkah yang memberikan kepastian bagi pegawai.
“Ini tentu menjadi angin segar bagi teman-teman PPPK paruh waktu,” ujar Dhoni.
Program Prioritas Pemprov Jateng Tetap Berjalan
Di sisi lain, pemerintah provinsi memastikan bahwa pemberian THR tidak akan mengganggu program prioritas daerah.
Meski demikian, kondisi fiskal daerah tetap menghadapi tantangan.
Transfer keuangan daerah dari pemerintah pusat mengalami penurunan yang berdampak pada anggaran daerah.
Penurunan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,5 triliun bagi Jawa Tengah.
Meskipun demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa program prioritas tetap harus berjalan.
Program yang berkaitan langsung dengan masyarakat akan tetap menjadi fokus utama pemerintah.
Pelayanan publik juga tetap dijaga agar berjalan optimal sesuai target kinerja yang telah ditetapkan.
“Program prioritas gubernur harus tetap dikawal dengan baik, terutama yang berkaitan langsung dengan masyarakat,” ujar Dhoni.
Penutup
Kebijakan pemberian THR PPPK Paruh Waktu Jateng menjadi langkah penting dalam menjaga kesejahteraan pegawai pemerintah daerah. Dengan dukungan anggaran lebih dari Rp6 miliar, sebanyak 13.077 pegawai di lingkungan Pemprov Jawa Tengah dipastikan menerima tunjangan hari raya menjelang Idulfitri 2026.













