Penipuan Bansos PKH Tahap 1, Kemensos Tegaskan Mekanisme Resmi
Kementerian Sosial Republik Indonesia menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah membuat situs pendaftaran langsung bantuan sosial. Penipuan bansos PKH tahap 1 ini harus diwaspadai oleh seluruh lapisan masyarakat. Mekanisme penyaluran bansos sudah diatur secara ketat melalui sistem resmi.
Penerima bantuan sosial PKH adalah masyarakat yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) juga menjadi dasar penetapan penerima. Tidak ada mekanisme pendaftaran melalui tautan atau situs di luar sistem resmi tersebut.
Bagi masyarakat yang merasa layak menerima namun belum terdaftar dalam DTKS, tersedia jalur resmi. Pemerintah daerah dapat mengusulkan nama warga yang memenuhi kriteria. Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan melalui Aplikasi Cek Bansos di menu Usul-Sanggah.
Kemensos mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkannya. Pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi kemensos.go.id atau cekbansos.kemensos.go.id. Dengan begitu, masyarakat tidak mudah terjebak oleh informasi palsu.
Langkah klarifikasi dari Kemensos ini bertujuan melindungi masyarakat rentan dari penipuan. Kelompok penerima bansos umumnya berasal dari keluarga kurang mampu. Oleh karena itu, perlindungan terhadap mereka menjadi prioritas penting.
Hoaks Link PKH Kementerian Sosial, Kenali Ciri Tautan Palsu
Agar terhindar dari hoaks link PKH Kementerian Sosial, masyarakat perlu mengenali ciri tautan palsu. Pertama, situs resmi pemerintah selalu menggunakan domain .go.id sebagai pengenal. Kedua, situs resmi tidak pernah meminta data pribadi melalui formulir sederhana.
Ketiga, informasi resmi bansos tidak pernah disebarkan melalui pesan berantai di Telegram atau WhatsApp. Keempat, situs palsu biasanya meminta nomor akun media sosial seperti Telegram. Kelima, tautan palsu sering menggunakan domain gratisan yang mudah dibuat.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa pendaftaran bansos tidak dilakukan secara online melalui tautan. Proses penentuan penerima melalui pendataan resmi oleh pemerintah daerah. Selain itu, verifikasi dan validasi data dilakukan secara bertahap oleh petugas.











