Negosiasi dilakukan langsung dengan USTR atau Dubes Jamieson Greer. Keterlibatan pejabat tingkat tinggi mempercepat proses pengambilan keputusan. Dengan demikian, perjanjian dapat ditandatangani dalam waktu yang relatif efisien.
Proses negosiasi yang panjang membuktikan komitmen Indonesia dalam diplomasi ekonomi. Pemerintah tidak terburu-buru dan mengutamakan kepentingan nasional. Hasilnya, perjanjian dagang resiprokal Indonesia AS ini menjadi kesepakatan yang komprehensif.
Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia AS Menuju Era Keemasan Baru
Airlangga menyebut perjanjian ini sebagai langkah menuju era keemasan baru bagi kedua negara. Visi “New Golden Age” menjadi semangat utama dalam kesepakatan tersebut. Perjanjian ini sejalan dengan cita-cita Indonesia Emas 2045.
Perjanjian akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan kedua belah pihak. Indonesia akan melakukan konsultasi dengan DPR RI sebagai bagian dari prosedur internal. Perjanjian juga dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan tertulis bersama.
Dengan ditandatanganinya perjanjian dagang resiprokal Indonesia AS ini, hubungan ekonomi kedua negara memasuki babak baru. Council of Trade and Investment menjadi forum resmi dialog ekonomi yang menjamin stabilitas perdagangan. Kesepakatan yang dicapai melalui tujuh putaran perundingan ini diharapkan membawa kemakmuran bersama bagi rakyat Indonesia dan Amerika Serikat.






