UMK Pemalang 2026 Resmi Naik Jadi Rp2,3 Juta, Ini Rincian dan Aturannya

UMK Pemalang 2026 naik menjadi Rp2.340.000 per bulan dari Rp2.275.000 tahun sebelumnya. Berlaku sejak 1 Januari 2026 bagi pekerja di Kabupaten Pemalang.

Infografis UMK Pemalang 2026 yang naik menjadi Rp2.340.000 per bulan
UMK Pemalang 2026 resmi naik menjadi Rp2.340.000 per bulan sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah.

Pemalang, Jawa Tengah, jatengupdate.web.idUMK Pemalang 2026 resmi naik menjadi Rp2.340.000 per bulan. Gubernur Jawa Tengah menetapkan besaran tersebut melalui keputusan resmi tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2026. Selain itu, kenaikan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026 bagi seluruh pekerja di Kabupaten Pemalang.

Dibandingkan tahun sebelumnya, UMK Pemalang 2026 mengalami kenaikan sekitar Rp65.000. Pada 2025, besaran UMK Kabupaten Pemalang tercatat Rp2.275.000 per bulan. Oleh karena itu, kenaikan tahun ini mencapai sekitar 2,86 persen dari angka sebelumnya.

Pemerintah mempertimbangkan beberapa faktor dalam menentukan besaran UMK tersebut. Inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah menjadi komponen utama penghitungan. Dengan demikian, besaran UMK mencerminkan kondisi ekonomi terkini di Kabupaten Pemalang.

UMK Pemalang 2026, Ini Besaran dan Proses Penetapannya

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan UMK Pemalang 2026 sebesar Rp2.340.000 per bulan. Angka ini menjadi standar gaji minimum bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Terutama, seluruh perusahaan di Kabupaten Pemalang wajib memenuhi besaran tersebut.

Dewan Pengupahan Kabupaten Pemalang membahas besaran ini secara intensif sebelum penetapan. Forum tersebut melibatkan pemerintah daerah, perwakilan pengusaha, dan serikat pekerja. Selain itu, akademisi serta BPS turut memberikan masukan berbasis data selama pembahasan.

Dewan Pengupahan kemudian mengusulkan rekomendasi kepada Pemprov Jawa Tengah. Gubernur mempertimbangkan rekomendasi tersebut sebelum mengeluarkan keputusan resmi. Dengan begitu, proses penetapan UMK Pemalang 2026 berjalan secara transparan dan akuntabel.

Formula penghitungan UMK mengacu pada ketentuan nasional yang berlaku seragam di seluruh Indonesia. Pemerintah pusat menetapkan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai komponen utama. Oleh karena itu, setiap daerah menggunakan formula yang sama dalam menentukan besaran UMK.

Kondisi ketenagakerjaan lokal juga turut memengaruhi rekomendasi Dewan Pengupahan. Jumlah tenaga kerja dan perkembangan industri menjadi pertimbangan penting. Lebih lanjut, data statistik dari BPS Pemalang menjadi acuan utama dalam proses pembahasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *